Selasa, 14 Maret 2017

Virtual Private Network (VPN)

image
Sebelum ada VPN, dua site terkoneksi dengan menyewa jalur dari ISP (leased line). Jalurnya berupa physical link, artinya benar-benar ada bentuk fisiknya, narik kabel antara 2 site. Bayangin betapa ribet, susah dan mahalnya biaya leased line.
Kemudian munculah Virtual Private Network (VPN) menggantikan physical link tadi. VPN memungkinkan membuat virtual link antar 2 site diatas infrastruktur umum atau internet. VPN ini sifatnya private, jadi walau berjalan diatas internet, komunikasi antar site tadi tetap aman. Ada 2 model VPN:

Overlay model

ISP membuatkan point to point virtual link untuk kliennya. ISP tidak berpartisipasi dalam routing, semuanya tergantung klien. Overlay model dibagi lagi menjadi L2VPN dan L3VPN.
L2VPN = ISP menyediakan virtual layer 2 connection ke klien. Contohnya frame relay, ATM dan VPLS.
L3VPN = ISP menyediakan virtual point to point connection yang dapat menjalankan routing diatasnya. Bisa menggunakan GRE, IPSec dan DMVPN.

Peer to peer model

ISP membuatkan virtual router (vrf) untuk kliennya, kemudian klien menjalankan protocol routing dengan vrf tadi untuk terhubung ke site. Disini ISP berpartisipasi dalam routing. Dalam kasus diatas contohnya adalah MPLS. Namun bisa juga menggunakan ACL namun akan ribet dan banyak filter.
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner